Meutiaranews.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri mencatat sekitar 40 persen kendaraan di Kepri tercatat belum membayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri Dicky Wijaya mengatakan, beberapa alasan kendaraan belum bayar pajak, antara lain kendaraan motor atau mobil dalam kondisi sudah rusak berat, hingga menunggak pajak selama enam sampai sepuluh tahun.

“Berdasarkan catatan kami, 40 persen wajib pajak belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ujarnya di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023) dikutip dari Antaranews.com.

Pihaknya akan berupaya maksimal mengejar 40 persen wajib pajak yang belum melunasi setoran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Salah satunya melalui sosialiasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila ada kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Jika tidak bayar pajak selama dua tahun, motor dan mobil langsung bodong. Data kendaraannya dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali, bahkan tidak dapat digunakan di jalan,” ungkap Dicky.

Ia berharap melalui sosiaslisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009, paling tidak 20 persen dari total 40 persen wajib pajak yang menunggak itu segera melunasi pajak kendaaraan bermotor ke kantor samsat terdekat.

Menurutnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari 20 persen wajib pajak yang menunggak tersebut sekitar Rp10 miliar. Ini merupakan satu dari sekian peluang pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Provinsi Kepri pada tahun 2023.

“Semoga dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009, wajib pajak mau membayar pajak kendaraan bermotor, sebelum Undang-Undang itu mulai diberlakukan tahun 2024,” ucap Dicky.

Dicky menambahkan pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepri tahun 2023.

Ia menyebut pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor tersebut ditargetkan sekitar Rp1,3 triliun pada tahun ini, yang bersumber dari objek pajak kendaraan bermotor, bea balik nama pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

“Kita optimistis tahun ini pajak kendaraan bermotor melampaui target hingga 109 persen, karena berkaca dari tahun 2022, capaiannya di angka 107 persen,” ujarnya.

Dicky mengutarakan beberapa program yang akan dilaksanakan guna menggenjot pajak kendaraan bermotor tahun 2023, yaitu melakukan inovasi pelayanan publik, razia pajak kendaraan bermotor, penegakan hukum, hingga pendataan objek pajak. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *