Meutiaranews.co – Baru-baru ini terdapat kabar bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan cukai untuk sejumlah komoditas. Salah satunya ialah bahan bakar minyak (BBM).
“Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Febrio menjelaskan hal tersebut akan dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Di sisi lain, pihak PT Pertamina (Persero) buka suara merespons wacana cukai BBM. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T Irto Ginting mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pengenaan cukai pada BBM.
Dari informasi yang diterimanya, wacana itu masih kajian internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak,” paparnya lewat pesan singkat kepada detikcom.
Jika benar diterapkan, apakah akan mengerek harga BBM? Irto hanya mengatakan, wacana itu masih kajian.
“Ini kan masih kajian. Nanti kita tunggu informasi resminya,” ujarnya. Lantas berapa harga Pertamax dan Pertalite saat ini?
Di tengah rencana penerapan cukai BBM, harga Pertalite dan Pertamax per, Jumat (17/6/2022) belum ada perubahan. Belum berubahnya harga BBM milik Pertamina itu disebabkan pemerintah masih melakukan subsidi dari APBN.
Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru
Untuk harga Pertamax di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda-beda tergantung pada wilayahnya. Sedangkan, untuk harga Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia sama. Harga Pertalite seluruh Indonesia sebesar Rp 7.650.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional