Meutiaranews.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan M. Nazar Talibek sebagai tersangka dugaan korupsi atas penjualan aset tanah, milik Desa Berakit pada tahun 2012.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso kepada media ini mengatakan, penetapan tersangka kepada M. Nazar Talibek berdasarkan pengembangan atas surat perintah penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana aset kagan tersebut.
“Berdasarkan proses penyelidikan selanjutnya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa, 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Penahanan kepada tersangka M. Nazar Talibek, tambah Kasi Penkum Kejati Kepri dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Singkatnya, pada tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, M. Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter, warga negara asing dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
“Tindakan M.Nazar Talibek sebagai Kepala Desa Berakit menjual tanah desa pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur,” jelasnya.
Hal ini, tambahnya, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss);
Atas perbuatannya, tersangka M.Nazar Talibek disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rilis/Redaksi
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional