Meutiaranews.co – Polisi memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Meski demikian, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
Hal itu dipertegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Menurut Firman, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan.
“Dengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin (itu akan) memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka. Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua, karena kecelakaan paling tinggi ini roda dua,” terang Firman dalam tayangan video di Instagram @ntmc_polri, dikutip Minggu (19/6/2022).
Menurut Firman, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran. Polisi tidak bakal melakukan penilangan.
“Makanya kemarin kita sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain, itulah kemarin saya bicara, jangan pakai sandal deh kalau bisa. Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan,” jelas Firman.
“Yang pakai sandal, jangan saat berkendara itu, nanti bahaya. Kalau dia jatuh, pasti lecet minimal, tapi kalau pakai sepatu, barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur pakai sepatu motor, kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah, tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” tambah Firman. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional