Meutiaranews.co – Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dilaksanakan secara secara Zoom Video Conference, Jumat, 17 November 2023.
Kegiatan diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono yang didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri Tinggi Rini Hartatie, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. Wiranto, para Koordinator serta Kepala Seksi pada Bidang Intelijen serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Stanley C. Tuapattinaja beserta jajaran dari Kantor Kejati Kepri.
Rapat ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, T. Iskandar beserta seluruh jajaran Kementerian PUPR yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim PPS Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada Tahun 2023 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Tema tersebut menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. RKP Tahun 2023 memuat lima arahan dan komitmen pemerintah, yakni kebijakan pada prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional.
Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) dalam RKP 2023, yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Oleh karena itu, Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, penyelenggaraan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas terhadap kegiatan sebagai Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku institusi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Kementerian PUPR mendapat penugasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia, ditegaskan bahwa pelaksanaan PPS ini harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, Akuntabilitas.
Jaksa Agung Muda Intelijen juga melakukan penyampaian Surat Perintah kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak, untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mengharapkan Tim PPS Jamintel maupun jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang dikawal. Tidak boleh terbelenggu adanya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan, harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada, karena yakin apabila terjalin kerja sama dari seluruh stakeholders dapat melaksanakan proyek tersebut dengan Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran.
Kegiatan selanjutnya penandatangan Pakta Integritas serentak di seluruh Indonesia khususnya pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau terhadap kegiatan Proyek Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional