Terkait Rusuh Demo Tolak Relokasi Rempang di BP Batam
Meutiaranews.co – Polisi menyerahkan tersangka Bambang Mardianto dan Iswandi ke Kejaksaan Tinggi Kepri bersama berkas dalam rangka tahap II atas dugaan penyebaran informasi hoax Ustaz Abdul Samad Diperiksa Polisi.
“Tahap II penyerahan kedua tersangka dan barang bukti sudah kita lakukan pada Senin, 20 November 2023 kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kepada media ini, Selasa (21/11/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan di Kejaksaan Negri Batam. Adapun kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/38/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2023; dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2023.
“Sebelum kita serahkan ke Kejaksaan, kesehatan kedua tersangka terlebih dahulu kita periksa di RS. Bhayangkara Batam,” tutur Nasriadi.
Setelah penyerahan di Kejaksaan Negri Batam, Jaksa langsung menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional