Meutiaranews.co – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan anggota Polsek Batuampar yang terjadi di depan Foreplay Club, Jodoh, Selasa (21/3/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial RO (26), DRS (24), dan IA (22) sekira 4 jam paska kejadian pengeroyokan. Mereka ditangkapdi Perumahan Pantai Gading Bengkong Batam.
Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, kejadian berawal saat petugas piket fungsi Polsek Batuampar mendapat informasi keributan berasal para dari pengunjung, dan kemudian dilerai oleh pihak pengamanan.
“Sesampai di TKP keributan tersebut dilerai anggota Polsek Batu Ampar insial HS, kemudian salah satu dari pelaku memukul HS, setelah itu bubar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Batuampar, Jumat (24/3/2023).
Sesaat setelah bubar kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokn dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batuampar insial HS.
“Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batuampar, tetapi pelaku tidak peduli dan tetap melakukan pengeroyokan,” katanya.
Akibat kejadian tersebut Anggota kami HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki.
Sementara korban pihak keamanan inisial HF terdapat luka di pelipis, setelah di lakukan pemeriksaan ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah dilakukan pengembangan terdapat juga DPO 1 orang inisial JS.
Barang bukti yang di amankan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit Mobil Honda Brio dengan Nopol BP 1462 YY, 1 unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY.
“Di antara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional