Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Meutiaranews.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka kesempatan bagi para wartawan yang kompeten untuk bergabung sebagai Anggota Muda PWI. Pendaftaran ini dibuka hingga 30 Juni 2024.

Ketua PWI Kepri, Andi, mengungkapkan bahwa seluruh Ketua dan pengurus PWI di Kabupaten/Kota se-Kepri diharapkan membuka pendaftaran di daerah masing-masing. Calon Anggota Muda PWI diwajibkan memperoleh rekomendasi atau usulan dari Ketua PWI kabupaten/kota setempat.

“Dalam proses rekrutmen ini, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan,” kata Andi, Kamis (6/5/2024).

PWI Kepri menyediakan tiga jenis formulir untuk calon anggota, yaitu formulir pendaftaran, pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI, dan pernyataan dari Pemimpin Redaksi yang memastikan calon bekerja di media yang berbadan hukum.

Selain itu, calon anggota yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus melampirkan sertifikat atau kartu UKW sebagai syarat tambahan.

“Calon anggota dapat menghubungi sekretariat PWI Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk proses pendaftaran,” tambah Andi.

Setiap calon anggota Muda PWI Kepri diharapkan segera menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi yang diperlukan sebelum diteruskan ke PWI Kepri.

Mengenai orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk anggota baru, Andi menjelaskan bahwa seluruh Anggota Muda PWI akan mengikuti orientasi tersebut. “Begitu juga anggota Muda PWI Kepri yang belum pernah mengikuti orientasi OKK akan diwajibkan untuk ikut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi, didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri, Novianto, menegaskan soal perpanjangan Kartu Anggota Biasa dan Muda. Berdasarkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Anggota Biasa PWI yang masa berlaku kartunya telah habis lebih dari satu tahun akan kembali menjadi Anggota Muda PWI.

“PWI Pusat telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2024 untuk memperpanjang Kartu Anggota Biasa yang masa berlakunya lebih dari satu tahun. Ke depan, tidak ada lagi diskresi untuk anggota yang masa berlaku kartunya telah habis lebih dari satu tahun,” jelas Andi.

Hal serupa berlaku bagi Kartu Anggota Muda PWI. Jika masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, anggota tersebut tidak bisa naik tingkat menjadi Anggota Biasa.

“Semua ini berdasarkan PD/PRT PWI,” tandas Andi yang diamini oleh Novianto..

***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *