Sosialisasi

Meutiaranews.co – Para suami tampaknya lebih tenang dalam menghadapi istri di rumah. Hal itu dikarenakan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah memberikan pemahaman kepada para ibu-ibu tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu, 29 November 2023, pagi.

Dengan tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, tim Kejati Kepri pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) bagi ibu TP- PKK dan ibu rumah tangga di Aula Kelurahan Tanjung Ungga, Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A),” Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Dijelaskan, program ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) Kejati Kepri.

Hal ini, tambanya, merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga Kejaksaan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Hal ini secara terus menerus telah dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum,” ujarnya.

Selain Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso, kegiatan ini juga di hadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi, Kadis P3A Kota Tanjungpinang Rustam, Seklur Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki para pegawai pada Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga berjumlah 30 orang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus menyampaikan, program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat.

Sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” tuturnya.

Kegiatan ini, tambah Tengku Firdaus, juga harus mampu dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang disegala bidang.

“Dengan demikian diharapkan akan tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang pada gilirannya akan terbentuk prilaku anggota masyarakat yang taat hukum.

Kembali ke Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, ia menekankan terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup beberapa hal yaitu pengertian kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.

Hak ini, kata Denny berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Beberapa faktor atau penyebab terjadinya KDRT antara laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara, masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 15 menyatakan “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk Mencegah berlangsungnya tindak pidana, Memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, Membantu proses pengajuan.

Adapun ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering dihadapi oleh masyarakat antara lain Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan Ayat (2), dimana penjelasan unsur pasal tersebut yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik maupun psikis.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan baik dan lancar, peserta secara aktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar topik/tema yang dibahas dan dijawab lugas dan tepat sehingga para peserta dapat menerima transfer knowledge yang disampaikan oleh tim Penyuluh Kejari Kepri.

Rilis/Redaksi

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *