Meutiaranews.co – Pencapaian kinerja dalam bidang tindak pidana umum yang dilakukan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 menunjukkan hasil yang memuaskan.

Kejati Kepri Rudi Margiono mengatakan, terdapat 42 kasus yang diusulkan untuk diselesaikan melalui restorative justice (keadilan restorative), dan 41 kasus di antaranya berhasil diselesaikan (99%).

“Kejaksaan di Kejati Kepri berhasil menangani total 6.704 kasus tindak pidana umum selama tahun 2023,” ujar Rudi Margiono, Jumat (29/12/2023). 

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sekitar 2.073 kasus masuk tahap penyidikan, dan sekitar 1.891 kasus (91%) berhasil diselesaikan. Di tahap pratuntutan, sekitar 1.806 kasus tercatat, dengan 1.700 kasus (94%) yang berhasil diselesaikan.

Selain itu, sekitar 1.560 kasus masuk tahap penuntutan, dan sekitar 1.394 kasus (89%) diselesaikan.

“Selama tahun ini, terdapat sekitar 1.265 orang dalam kasus pidana umum yang dieksekusi oleh kejaksaan di Kejati Kepri, dan sebanyak 1.239 kasus (98%) berhasil dilaksanakan,” ungkapnya.

Rudi Margono menyebutkan bahwa penanganan tindak pidana umum yang mencakup kasus anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas di wilayah Kejati Kepri tahun ini mencapai 307 kasus.

Dari jumlah tersebut,  terdapat 119 kasus tindak kekerasan terhadap anak, di mana 108 kasus telah memiliki ketetapan hukum (incracht) dan 11 kasus dalam tahap persidangan.

“Adapun kasus tindak kekerasan terhadap perempuan berjumlah 188 kasus, di mana 127 kasus sudah mencapai tahap ketetapan hukum (incracht) dan 61 kasus dalam tahap persidangan. Sementara untuk kasus tindak pidana terkait penyandang disabilitas, tidak terdapat kasus yang dilaporkan,” jelasnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *