Asusila

Meutiaranews.co – Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri lantaran menyebar video asusila mantan kekasihnya pasca diputus.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat memimpin konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).

“Pelaku NIS berkewarganegaraan Bangladesh yang telah melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi Whatsapp. Korban merupakan warga Batam,” ungkapnya.

Putu menjelaskan, kejadian berawal sekira bulan Januari 2022. Korban dan pelaku NIS sama – sama mahasiswa di salah satu universitas di Malaysia. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin asmara.

Hubungan kasih keduanya masih berlanjut (LDR) saat mereka telah kembali ke negara masing – masing. Namun korban tidak suka dengan sikap pelaku yang prosesif. Akibat sering diatur meskipun jarak sudah berjauhan.

“Walaupun jarak sudah jauh, pelaku terus mengontrol setiap kegiatan pelapor yang mana membuat pelapor ingin mengakhiri hubungannya,” ujarnya.

Pada 7 Mei 2023 korban mencoba mengakhiri hubungan asmaranya dengan pelaku, namun pada tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan pelaku NIS.

“Nomor untuk menyebar konten asusila diketahui nomor whatsapp tersangka NIS. Video tersebut diterima oleh Ayah pelapor langsung beserta teman-teman pelapor

Pelaku NIS akhirnya ditangkap saat berkunjung ke Batam. Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah Handphone dan 2 buah Flashdisk yang berisi Video Asusila.

Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutup Putu.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *