Bibit Lobster

Meutiaranews.co – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.500 Bibit Benih Lobster (BBL) jenis pasir di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, pada Selasa (28/5) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pelaku berinisial HK.

“Berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik pelaku HK, maka dilakukan pemeriksaan di kopernya dan ditemukan 1.500 BBL,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5/2024).

Menurut keterangan HK, bibit benih lobster tersebut diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Ratu, Lampung, Palembang, Tembilahan, hingga menggunakan speed boat ke Kota Batam.

Pelaku diketahui dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial U, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Upah yang diterima pelaku adalah Rp3 juta, dengan Rp2 juta sudah diterima dan Rp1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai. Diduga kuat BBL ini akan dikirim ke luar negeri,” tegasnya.

Tindakan penyelundupan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp150 juta. Pelaku HK dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *