Petugas PLN Batam saat melakukan pemeriksaan (PLN Batam)

Meutiaranews.co – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment untuk PT PLN Batam Persero. Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli 2024 atau triwulan ketiga 2024, dengan kenaikan tarif sebesar 6,00-9,83 persen.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangannya yang dilansir dari situs resmi esdm.go.id, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama diberlakukannya penyesuaian tarif ini adalah karena PT PLN Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2017.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam Persero, Irwansyah Putra, menyebutkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini hanya berlaku bagi 11 jenis pelanggan, mulai dari pelanggan rumah tangga hingga industri.

“Tarif adjustment pada triwulan III 2024 ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 VA – 900 VA. Pelanggan kurang mampu tetap terlindungi, sementara pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya,” jelas Irwansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).

Penyesuaian tarif listrik ini juga didasari oleh pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang mencapai 7,04 persen pada tahun 2023. Peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 diproyeksikan akan mencapai 10-15 persen.

“Tarif adjustment ini diharapkan dapat menjaga daya saing industri di Batam, sehingga beberapa golongan tarif di Batam masih berada di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik,” tambah Irwansyah.

Pemerintah dan PT PLN Batam mempertimbangkan tiga variabel utama dalam menerapkan tariff adjustment ini, yaitu kondisi kurs mata uang, harga energi primer, dan inflasi. Hal ini dilakukan agar tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam.

Penyesuaian Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik yang berlaku mulai Juli 2024 ini mencakup beberapa golongan pelanggan dengan rincian sebagai berikut:

1. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA): Menjadi Rp1.433,71 per kWh.

2. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA): Menjadi Rp1.442,11 per kWh.

3. Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA): Menjadi Rp1.656,97 per kWh.

4. Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA): Menjadi Rp1.729,81 per kWh.

5. Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA): Menjadi Rp1.699,85 per kWh.

6. Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA): Menjadi Rp1.337,72 per kWh.

7. Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA): Menjadi Rp1.171,30 per kWh.

8. Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA): Menjadi Rp1.129,96 per kWh.

9. Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA): Menjadi Rp1.737,51 per kWh.

10. Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA): Menjadi Rp1.817,69 per kWh.

11. Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA): Menjadi Rp1.950,58 per kWh.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *