Sabu

MeutiaraNews.co – VJ alias JAMS asal Negeri jiran Singapura ditangkap Polisi di perumahan Baloi garden, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 20.00 Wib.

VJ ditangkap karena mengantongi narkoba jenis Sabu. Narkotika golongan I itu didapati di saku celananya sebanyak dua bungkus dengan berat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram.

Sabu yang dibawa WNA Singapura 79 Tahun beralamat di Apartemen Blok 584 ANG MO KIO Avenue 3, Lantai 11 no 3085, Kode pos 560584, ternyata di akui kepada polisi Subdit III Ditnarkoba Polda Kepri ternyata baru saja dibeli dari seorang teman.

Tak mau ditinggalkan jejak, Yudi Andistira alias Wong berhasil ditangkap pada Senin, 23 September 2024 sekira pukul 13.00 wib di dalam sebuah kamar kosan yang berada di Tunas Regency Blok D9 no 6 Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan di kamar kosan itu kotak kacamata samping kasur terdapat 8 bungkus sabu berbentuk kristal bening dan 1 bungkus plastik bening sabu yang berada di dalam tas kecil berwarna cream hitam.

“Tersangka YA alias Wong mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial RA. RA saat ini dalam pengejaran (DPO),” tuturnya Anggoro.

Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai dan sepeda motor.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *