Meutiaranews.co – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam menggagalkan pengiriman 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Rabu (28/9/2022).

Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban mengatakan, kasus ini terungkap karena petugas mencurigakan gerak gerik para calon PMI tersebut.

“Ada tiga orang calon PMI ilegal tujuan Malaysia yang digagalkan,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Tiga calon PMI Ilegal itu mengaku diurus, ditampung, dan diantar oleh pelaku berinisial Z (39). Pelaku juga diketahui bertugas mengurus paspor para korban sebelum akhirnya diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Malaysia.

“Pelaku diamankan di Halte Masjid Raya Batam Centre, Batam. Posisinya diketahui saat salah satu korban kami minta menghubungi dan kemudian anggota mengamankan pelaku,” jelas Awal

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku meminta uang sebesar Rp7 juta kepada setiap PMI yang ingin bekerja ke Malaysia.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *