Handphone

Meutiaranews.co – Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian handphone pada Kamis (13/10/22). Kedua pelaku merupakan siswa SMKN di wilayah Sagulung, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, anak Pelapor telah kehilangan satu buah handphone merk Samsung berwarna Hitam.

“Sebelum mengantar tugas ke meja guru, korban meletakkan hanphone Samsung di dalam laci meja belajarnya, namun setelah korban kembali hanphone nya sudah tidak ada di tempatnya,” jelas Kapolresta.

Korban melaporkan telah mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.1.500.000. Atas kejadian tersebut, ayak korban membuat laporan di Polsek Sungai Beduk.

Adanya laporan tersebut, pada Kamis (13/10/2022) Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendatangi sekolah tersebut. Berdasarkan keterangan pihak sekolah dan korban dua siswa berhasil diamankan.

Pelajar tersebut berinisial RH (16) dan mengaku tidak sendiri, menurutnya MD turut serta terlibat. Akibatnya kedua pelajar itu digiring ke Polsek Seibeduk beserta barang bukti Samsung warna hitam.

“Menurut keterangan dari pihak sekolah sudah empat unit handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 dan pelaku mengaku mengambil empat unit handphone siswa lain,” tutur Kapolresta kembali.

Menurut Kapolresta, pelaku diancam telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Saat ini korban berjumlah 5 orang yakni 4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16) dan KK (46) yang merupakan tetangga pelaku MD (16) di Kavling Sei Beduk. Total kerugian sebesar Rp 10.000.000.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *