Meutiaranews.co – Seorang pria berinisial AS ditangkap Polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya yang berstatus anak di bawah umur sebanyak dua kali di kamar hotel melati di Batam.
“Perkenalan keduanya terjadi pada awal September 2022 lalu pelaku di Pujasera Botania 1. Keduanya berkerja di tempat tersebut,” kata
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Jumat (21/10/2022).
Dari perkenalan tersebut, keduanya semakin akrab dan menjalan kasih. Seusai bekerja pada 28 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib pelaku mengajak kekasihnya YG untuk berjalan-jalan menghirup udara malam kawasan Nagoya.
Di sana, AS mengajak YG untuk check-in di penginapan Rindu dengan alasan ingin istirahat karena leleh bekerja seharian. Di dalam kamar 405 perbuatan bejat itu dilakukan AS kepada kekasihnya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Hubungan badan layaknya pasangan suami istri itu dilanjutkan AS beberapa hari kemudian. Tepatnya pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 00.42 Wib AS kembali mengajak YG chek- in di penginapan yang sama.
Di kamar 305 AS yang sudah ngebet berat alias sange kembali menyetubungi kekasihnya dan mereka menginap selamatkan di sana.
Tersangka diamankan setelah adanya laporan pencabulan kepada anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Redmi 9C warna orange, 1 buah buku tamu Check-in penginapan “Rindu” tanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Dan 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai Bra warna cream dengan merk Sport Bra dan 1 helai celana dalam warna merah muda.
Atas perbuatannya tersangka disangsi Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tutur Kompol Budi Hartono.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional