Bawaslu

Meutiaranews.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepri, Eddy Supriatna, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninju ulang larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan caleg melalui media.

Eddy menegaskan perlunya pertimbangan matang terhadap aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya, terutama terhadap media lokal, baik cetak maupun online di daerah.

“Bagi media lokal di bawah naungan JMSI Kepri, aturan ini justru sangat merugikan, sedangkan perusahaan-perusahaan di daerah kesulitan mendapatkan iklan swasta karena pusat perusahaan berada di Ibukota,” ungkap Eddy saat menjadi narasumber di Acara Media Gathering Bawaslu Kepri di Batam, Sabtu, (16/12/2023).

Menurut Eddy, kebijakan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang membatasi peran publikasi dan iklan media telah membatasi kebebasan pemilik media dalam menjalankan perusahaan mereka.

“Melalui iklan pemilu di media, perusahaan media dapat memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi karyawannya, terutama wartawan,” paparnya.

Eddy juga menegaskan bahwa sebelum revisi aturan tersebut, Pemilu adalah momentum penting bagi kesehatan perusahaan media lokal, karena memberikan peluang bagi kandidat pemilu untuk mempromosikan visi dan misi mereka kepada masyarakat melalui media online.

“Dengan pembatasan ini, promosi yang terbatas akan memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap calon, sehingga masyarakat sulit mengetahui dengan jelas visi dan misi mereka,” tambahnya.

Eddy mengkhawatirkan bahwa kurangnya promosi bagi kandidat caleg akan menghasilkan pemilihan yang kurang terinformasikan.

“Saya khawatir hal ini akan mengurangi efektivitas sosialisasi kandidat melalui media online dan berpotensi meningkatkan praktik money politik yang selama ini dikhawatirkan serta mengurangi semangat demokrasi,” tegasnya.

Eddy berharap agar Dewan Pers juga dapat mengangkat persoalan ini agar menjadi perhatian di masa yang akan datang. (*/r).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *