Meutiaranews.co – Kasus penyeludupan dua kontainer Balpres asal Singapura yang ditanggani Polda Kepri sudah masuk tahap penyelesaian berkas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan berkas penyidikan dua orang tersangka atas kasus penyeludupan Balpres telah dipenuhi penyidik. Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan lengkap.

“Beberapa hari lalu kasus Balpres sudah P21,” ujar Kombes Nasriadi kepada meutiaranews.co, Rabu (05/07/2023).

Pada 14 Februari 2023, Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktek penyeludupan Balpres di Batam asal Singapura.

Ribuan karung Balpres pakaian dan sepatu bekas yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah masuk melalui pelabuhan kargo milik pihak swasta di Batu Ampar, Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tommy alias Cucun (Direkrurperusahaan importir) dan Rini Yulianti (pemilik).

Kedua tersangka disangkakan, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *