Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (baju putih) saat menjalani pemeriksaan di Polres Bintan (istimewa)

Meutiaranews.co – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (47) mulai menjalani penahanan di Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penahanan tersebut dilakukan Polres Bintan pada, Sabtu (8/6) dini hari setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, proses penahanan terhadap Hasan dilakukan setelah pihak penyidik mengeluarkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Jumat (7/6).

Hasan disebut secara kooperatif memberikan keterangan dan menjawab sebanyak 55 pertanyaan terkait dugaan pemalsuan surat saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.

“Hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim menunjukkan bahwa HS dapat ditahan berdasarkan bukti yang ditemukan,” kata AKBP Riky Iswoyo.

Penahanan terhadap Hasan ini terkait dengan kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Selain Hasan, terdapat tiga tersangka lainnya inisial HS yang merupakan mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menjelaskan bahwa penahanan terhadap HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan ketersediaannya sebagai saksi dalam perkara yang terkait.

“Saat ini, HS sedang menjalani penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan. Dia dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” AKP Marganda Pandapotan.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Hasan dan tersangka lainnya akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *