Meutiaranews.co – Sebanyak 15 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri.
“Selain menyelamatkan korban tim juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku dengan Inisial S, HR, A dan Inisial MM,” Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis, 15 Juni 2023.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menambahkan, keempat tersangka memikiliki peran yang berbeda- beda dalam melakukan aktifitas ilegal.
“Ada yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia,” terangnya.
Dijelaskan, kejadian terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 Wib. Yang mana, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Sezuki Ertiga warna Merah yang akan membawa calon PMI tanpa dilengkapi dengan dokumen.
“Calon PMI ilegal ini dibawa menuju pantai yang ada di Kampung Jabi, Batu Besar. Mereka akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat secara gelap,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim menuju ke lokasi yang dimaksudkan untuk melakukan pengecekan kebenaran dari kabar tersebut.
“Penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pada saat kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut 15 korban, tim melakukan penyergapan.
“Ke 15 calon PMI ilegal ini berada di dua kendaraan yakni 7 orang PMI didalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang Supir Inisial HR alias Rudi dan 8 orang didalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir Inisial S,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kedua supir, HR alias Rudi dan Inisial S, didapati dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar.
Pantai tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia menggunakan Speed Boat.
Setelah mendapati informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar.
“Kedua tersangka
A dan Inisial MM sempat melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil disergap tanpa perlawanan,” tuturnya.
Ke 15 calon PMI ilegal yang gagal diberangkatkan oleh para pelaku dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri di Sekupang beserta keempat tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, tim memperoleh bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”. Tutup AKBP Yudi Sukmayadi.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional