Meutiaranews.co – Sidang tuntutan kasus Yuliana (42), terdakwa pembakaran kosan di Baloi Center yang menewaskan Aida, anak berusia 8 tahun, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada, Selasa (11/6/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyaningsih, didampingi Hakim Anggota Twis Retno dan Sapri Tarigan, dibuka dengan pertanyaan Hakim Setyaningsih mengenai absennya kuasa hukum terdakwa Yuliana.
“Sebelum kita mulai, saya ingin menanyakan kenapa terdakwa tidak didampingi kuasa hukum?,” tanya Setyaningsih kepada Yuliana.
JPU Ajudian Syafitra menjelaskan bahwa materi tuntutan belum siap untuk dibacakan. “Belum selesai yang mulia materi tuntutannya,” kata Ajudian di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Setyaningsih memutuskan untuk menunda sidang hingga satu minggu ke depan.
“Karena materi tuntutan belum siap, maka agenda tuntutan ini ditunda hingga Selasa, 25 Juni 2024 mendatang,” ujar Setyaningsih sambil menutup persidangan.
Sebagaimana diketahui, Yuliana ditangkap oleh polisi karena membakar anak tirinya, Aida (8), di kamar kos-kosan di kawasan Baloi, Lubuk Baja, Batam. Aksi ini dilakukan pelaku karena cemburu kepada suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan wanita lain.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran indekos di kawasan Baloi pada Rabu (8/11). Kebakaran ini menyebabkan Aida terluka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Pelaku diketahui memiliki hubungan ibu tiri dengan korban, namun belum menikah secara resmi dengan ayah korban. Motif pembakaran ini adalah cemburu karena mendapati pesan suaminya dengan perempuan lain. Target pelaku sebenarnya adalah suaminya, namun karena tidak ada di rumah, anak tirinya menjadi korban.
Yuliana juga sempat berniat melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi, namun berhasil diamankan di pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu (18/11). Atas perbuatannya, Yuliana kini ditahan di Polsek Lubuk Baja dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku juga dijerat pihak kepolisian dengan pasal 187 KUHP ke 2e dan atau 3e, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional