MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pernyataan videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu usai terbebas dari dugaan kasus korupsi.

‎‎Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya dalam pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara sebesar Rp202 juta.

‎‎Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.‎‎

Setelah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 131 hari, Amsal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 1 April 2026.‎‎

Kini, videografer asal Sumut itu muncul ke hadapan publik dengan menyatakan, negara harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama penahanan tersebut.

‎‎Hal itu diutarakan Amsal melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026.‎‎

“Negara harus bayar ganti rugi!” demikian tertulis dalam postingan tersebut.‎‎

Lantas, apa alasan yang mendasari Amsal menyatakan hal itu hingga menuai sorotan di media sosial? Begini katanya.‎‎

Masuk Bui Selama 131 Hari‎‎Dalam penuturannya, Amsal menyoroti penahanan yang dialaminya selama proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut tersebut.‎‎

“Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari,” kata Amsal.‎‎

Videografer itu menyebutkan, ganti rugi tersebut bukanlah dalam bentuk materi melainkan kebijakan.‎‎

“Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang,” terang Amsal.

‎‎”Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” imbuhnya.‎‎

Bukan Kerugian Pribadi, tapi Kolektif‎‎Amsal lantas menilai, setelah dirinya menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut, terdapat kerugian yang tidak hanya secara pribadi.‎‎

Videografer yang kini divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo itu menyebut, kerugian juga dialami secara kolektif, terkhusus bagi para pekerja ekonomi kreatif.‎‎

“Proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif,” tegas Amsal.‎‎

“Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif dalam bentuk kebijakan,” tandasnya.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *