MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pernyataan videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu usai terbebas dari dugaan kasus korupsi.
Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya dalam pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara sebesar Rp202 juta.
Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.
Setelah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 131 hari, Amsal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 1 April 2026.
Kini, videografer asal Sumut itu muncul ke hadapan publik dengan menyatakan, negara harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama penahanan tersebut.
Hal itu diutarakan Amsal melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026.
“Negara harus bayar ganti rugi!” demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Lantas, apa alasan yang mendasari Amsal menyatakan hal itu hingga menuai sorotan di media sosial? Begini katanya.
Masuk Bui Selama 131 HariDalam penuturannya, Amsal menyoroti penahanan yang dialaminya selama proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut tersebut.
“Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari,” kata Amsal.
Videografer itu menyebutkan, ganti rugi tersebut bukanlah dalam bentuk materi melainkan kebijakan.
“Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang,” terang Amsal.
”Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” imbuhnya.
Bukan Kerugian Pribadi, tapi KolektifAmsal lantas menilai, setelah dirinya menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut, terdapat kerugian yang tidak hanya secara pribadi.
Videografer yang kini divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo itu menyebut, kerugian juga dialami secara kolektif, terkhusus bagi para pekerja ekonomi kreatif.
“Proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif,” tegas Amsal.
“Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif dalam bentuk kebijakan,” tandasnya.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

