Meutiaranews.co – Sepanjang 2022, Polda Kepualauan Riau (Kepri) melakukan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 12 personel.

Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dalam paparan rilis akhir tahun atas kinerja Polda Kepri selama tahun 2022.

“Ada 12 personel yang ditindak atas berbagai pelanggaran. Kami akan tindak tegas personel yang menjalankan tugas tidak sesuai atau menyimpang,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

Selain memberikan saksi dan hukuman, Polda Kepri juga memberikan reward dan penghargaan kepada 11 personel yang berprestasi. Salah satunya Iptu Eva Rusia yang meraih 2 mendali emas dalam kejuaraan menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau V di Bintan.

“Menjadi polisi bukan sekadar mencari pekerjaan. Tetapi menjadi polisi merupakan profesi untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Jadilah Polisi yang memenuhi harapan masyarakat. Hindari segala perbuatan yang merugikan diri sendiri dan keluarga, hindari perbuatan yang dapat merusak citra baik institusi Polri serta jalin sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa lainya. Karena saudara akan menjadi cerminan layanan Polri secara keseluruhan,” pesan Aris.

Selain itu, jumlah tindak pidana mengalami kenaikan 36 kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 3.111 kasus dan tahun 2022 sebanyak 3.115 kasus. Jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 1.963 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.999 kasus, naik sebanyak 4 kasus, untuk Jumlah penyelesaian kasus rata-rata pada tahun 2021 sebanyak 63 persen dan tahun 2022 sebanyak 64 persen mengalami kenaikan sebanyak 1 persen.

Kasus narkoba selama tahun 2021 terjadi sebanyak 330 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 334 kasus. Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2021 sebanyak 330 kasus, dan penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 253 kasus dan masih ada kasus dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 482 orang dan tahun 2022 sebanyak 472 orang.

Barang Bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan pada tahun 2021, sabu sebanyak 193 kg, ganja 4,8 kg, ekstasi 3.313 butir dan heroin 209,42 gram. Pada tahun 2022, sabu sebanyak 182 kg, ganja 69,4 kg, ekstasi 54.264 butir, heroin 17,23 gram dan kokain 58,6 Kg.

Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama tahun 2021 terjadi sebanyak 11 kasus dan tahun 2022 sebanyak 56 kasus, jumlah tersangka selama tahun 2021 sebanyak 22 orang dan tahun 2022 naik sebanyak 102 orang dengan Jumlah korban yang berhasil diselamatkan pada tahun 2021 sebanyak 156 orang dan pada tahun 2022 naik sebanyak 448 orang korban. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *