Meutiaranews.co – Sebanyak 152 personil Polda Kepri dan jajaran Polres/Polresta mengikuti pembinaan penanggulangan, pencegahan radikalisme dan intoleransi, Kamis, 24 Februari 2022.

Polda Kepri menghadirkan tiga narasumber yang berbicara berkaitan dengan materi radikalisme dan intoleransi di Rupatama Mapolda Kepri.

Kabagwatpers Polda Kepri AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama diadakan pada tahun 2022 dan pemahaman ini akan kembali digelar diakhir tahun 2022.

“Radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham ekstrim dan militan yang memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut oleh masyarakat dan disertai hal-hal yang berbau kekerasan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, adanya kelompok-kelompok radikal dan anti Pancasila yang ada di negara ini dapat menciptakan instabilitas politik serta gangguan kamtibmas.

“Paham radikalisme juga bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan ancaman terhadap Ketahanan ideologi Pancasila,” tutur AKBP Joko Adi Nugroho.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Mahbub Daryanto menjelaskan penanggulangan pencegahan radikalisme dan intoleransi sebagaimana kebijakan Kementrian Agama.

“Memang awalnya radikal ini dimulainya dari intoleransi tetapi sebenarnya Indonesia ini punya modal sosial kultural yang cukup baik yaitu masyarakat kita sudah terbiasa saling bertoleransi dengan tetangga dengan sahabat,  dengan masyarakat disekitarnya dan itu tercermin bahwa cara bergaul masyarakat Indonesia sudah modern,” ujar Mahbub Daryanto.

Arah kebijakan penguatan moderasi beragama RPJMN 2020 sampai dengan 2024, kata dia, kebijakan ini memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada beberapa paradigma.

“Pertama, Indonesia bukan Negara sekuler yang memisahkan agama dari Negara, bukan pula Negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah Negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bias dipisahkan dari nilainilai agama,” jelas Mahbub Daryanto.

Karenanya, tambah Mahbub Daryanto, bahwa Negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi,” terangnya. 

Selanjutnya Negara memposisikan diri “in between” tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan dan negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagian. 

Kepala Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kepri Fauzi menambahkan dalam materi bahwa definisi intoleransi, radikalisme dan terorisme, deteksi faham radikal, level indikator sikap radikal ke terorisme, potensi radikalisme di tengah pusaran pandemi covid-19 dan faktor penyebab seseorang menjadi pelaku terorisme. 

Ustadz Marsapuan menambahakan, tindakan pencegahan radikalisme & intoleran yang mencangkup lemahaman Ilmu yang benar, konsep Jihad yang benar, penafsiran Ayat yang benar, kompetensi Guru Agama dan menyebarkan konsep rahmatan iil’aalamiin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, dalam kegiatan ini para personel Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran diharapkan mampu untuk memahami dan mendapatkan intisari dari materi yang disampaikan oleh para Narasumber.

“Jadi dalam melaksanakan tugas sebagai Abdinegara kita tepat dalm menjaga persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *