MeutiaraNews.co – Sebanyak 163 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada gelombang pertama tahun 2026. Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan BP3MI Kepulauan Riau.

Ratusan PMI tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Kamis. Mereka sebelumnya menjalani penahanan akibat pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Johor.

Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marlina, menjelaskan bahwa dari total 163 PMI yang dipulangkan, mayoritas merupakan laki-laki. Tercatat 111 pria dan 50 perempuan, termasuk dua anak-anak serta tiga PMI yang berada dalam kondisi sakit.

“Dalam rombongan ini terdapat satu bayi berusia delapan bulan dan seorang anak berusia enam tahun. Selain itu, ada tiga PMI yang memerlukan perhatian khusus karena kondisi kesehatannya,” ujar Leny.

Ia menambahkan, sebanyak 72 PMI dipulangkan dengan bantuan biaya dari Pemerintah Indonesia karena masuk dalam kategori rentan. Sementara itu, 91 PMI lainnya kembali ke Indonesia dengan pembiayaan mandiri.

Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru juga menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Berdasarkan pendataan, PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur. Rinciannya, NTB sebanyak 46 orang, Jawa Timur 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, serta Kepulauan Riau sembilan orang.
Setibanya di Batam, seluruh PMI diserahkan kepada BP3MI Kepri untuk menjalani pendataan lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. BP3MI Kepri juga menyiapkan tiga unit bus untuk mengangkut para PMI menuju Shelter P4MI Kota Batam.

Di shelter tersebut, para PMI akan memperoleh pembekalan dan edukasi agar dapat bekerja secara prosedural dan resmi ke luar negeri di masa mendatang, sehingga terhindar dari permasalahan hukum keimigrasian.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya turut mendampingi satu PMI yang sebelumnya menghadapi kasus hukum berat di Malaysia. PMI tersebut dinyatakan bebas setelah menjalani penahanan selama lima tahun karena dugaan pembunuhan yang tidak terbukti.

“PMI atas nama Rudi akhirnya dibebaskan dan kini dapat kembali ke Indonesia dalam kondisi aman,” kata Imam. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *