Meutiaranews.co – Selama beberapa hari terakhir pemerintah telah membuka pintu masuk dan keluar bagi WNA. Hal itu menyusul pemberian izin kepada 18 negara yang masuk ke Indonesia, kecuali Singapura.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO,” ujarnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin, 11 Oktober 2021.

Luhut juga menyampaikan, proses karantina bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.

“Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya,” kata dia.

“Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah,” tambahnya.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bali mulai 14 Oktober ini.

Luhut pada evaluasi PPKM pekan lalu menyebutkan sejumlah negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Kemudian, jalur masuk para perjalanan internasional, RI membuka tiga pintu masuk, baik udara, laut, maupun darat melalui pos lintas batas perbatasan.

Untuk jalur udara terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.

Kemudian, pintu masuk melalui jalur laut juga terdapat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan.

Sementara, jalur masuk darat bagi perjalanan internasional juga terdapat tiga pintu, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *