Meutiaranews.co – Pelarian Zul Fauzi Rahma alias Ibrahim, seorang narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang, berakhir. Terpidana kasus penggelapan ditangkap tim gabungan setelah sempat kabur sejak 31 Oktober 2022 lalu.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan, Zul ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
“Penangkapan itu berkat kerja sama seluruh jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau, Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, Binda Kepri,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Dengan adanya kasus ini, kata Eri, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan kinerja pengawasan.
Pihak rutan juga akan melakukan evaluasi terhadap petugas jaga.
“Kami berkomitmen dan memperbaiki integritas petugas dan memastikan saksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika terdapat petugas yang melakukan pelanggaran,” ujarnya. (es).
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional