Meutiaranews.co – Tim Pembina Samsat sepakat menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengatakan sosialisasi keputusan terbaru itu akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. “Ketiga, sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan itu Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat. Stimulus berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Tim Pembina Samsat menggelar pertemuan di Jakarta membahas rekonsiliasi data kendaraan bermotor. Hadir dalam pertemuan itu antara lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, PLH Direktur Pendapatan Kemendagri Komaedi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dan Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Hingga Desember 2021 menurut database DASI-Jasa Raharja terdapat 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Dari data itu, sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61 persen.
Menurut Rivan, kondisi ini menjadi ironi karena secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Ini diikuti meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
Penerapan kebijakan ini, ujar Rivan, tentunya akan dilakukan secara bertahap. Diawali sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan. Sosialisasi itu mengenai proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional