Meutiaranews.co – Pernikahan adalah sebuah momen sakral dalam kehidupan setiap manusia, tak terkecuali bagi umat Islam. Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, namun juga merupakan sebuah ibadah yang mulia.

Sebagaimana yang diuraikan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, seorang muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu agar pernikahannya sesuai dengan ajaran agama. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah menurut syariat Islam.

Terkait hal ini, terdapat beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dalam Islam karena melanggar ketentuan syariat.

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Berdasarkan penjelasan dalam Buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, setidaknya ada tiga jenis pernikahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Apa saja? Berikut pembahasannya:

  1. Nikah Mut’ah
    Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan dalam batas waktu tertentu, sering kali disebut sebagai kawin kontrak. Islam melarang praktik nikah mut’ah karena bertentangan dengan konsep pernikahan dalam Islam yang dianggap sebagai ikatan yang langgeng dan membangun keluarga yang stabil. Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ikatan yang abadi antara suami dan istri.

Sebuah hadits menyatakan, “Rasulullah SAW membolehkan nikah mut’ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) sebanyak tiga kali. Kemudian beliau melarangnya.” (HR Muslim)

  1. Nikah Muhallil
    Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilarang selanjutnya dalam Islam. Pernikahan ini dilakukan dengan tujuan sekadar untuk menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah muhallil digunakan sebagai upaya untuk memungkinkan seorang wanita menikah kembali dengan suami sebelumnya.

Nikah muhallil terjadi ketika seorang suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, lalu sang istri menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang suami untuk menikahi kembali bekas istrinya hingga ia merasakan nikmatnya hubungan suami-istri yang sesungguhnya. (HR Malik)

  1. Nikah Syighar
    Nikah syighar adalah pernikahan yang terjadi saat wali menikahkan seorang wanita yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat bahwa pria tersebut akan menikahi saudari atau anak perempuan sang wali tanpa memberikan mahar. Pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang dalam Islam karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan serta tidak menghormati hak-hak individu wanita.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar dengan menjelaskan bahwa syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahi anak perempuan sang wali tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudari dengan persyaratan bahwa dia menikahi saudari sang wali tanpa memberikan mahar. (HR Al Bukhari)

Ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait keabsahan pernikahan seperti ini. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan jenis ini tidak sah menurut syariat Islam.

Syarat Pernikahan dalam Islam

Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan susunan Ahmad Sarwat, ada lima syarat pernikahan dalam Islam, antara lain:

  • Tidak menikahi mahram atau sosok yang haram untuk dinikahi
  • Ijab kabul untuk selamanya
  • Tidak ada paksaan
  • Kepastian dalam menetapkan pasangan
  • Tidak dalam keadaan ihram. (ib)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *