Meutiaranews.co – Pemprov Kepri melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan yang berkapasitas di bawah 5 GT di Provinsi Kepri, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan resiko tinggi yang mengancam keselamatan.

“Kami ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujar Gubernur Ansar.

Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan asuransi nelayan akan dilakukan dengan blended budgeting sebesar masing-masing 50 persen antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

Adapun total anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kepri untuk asuransi nelayan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp3.469.334.400. Dengan rincian bantuan asuransi yang diberikan untuk asuransi nelayan Kabupaten Natuna yaitu Rp453.600.000, bantuan untuk asuransi nelayan Kota Batam sebesar Rp391.910.400, bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Karimun sebesar Rp541.094.400, bantuan untuk asuransi nelayan Kota Tanjungpinang sebesar Rp105.436.800 , bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Bintan sebesar Rp604.800.000, bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Lingga sebesar Rp1.029.168.000, dan bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp343.324.800.

“Pemerintah kabupaten dan kota juga sangat mendukung program keikutsertaan nelayan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, karena memang sangat penting untuk kita melindungi nelayan,” kata Ansar.

Pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan diberikan langsung oleh Ansar kepada perwakilan pemerintah kabupaten dan kota dalam Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (19/09).

Pemberian bantuan tersebut sekaligus disejalankan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kab/Kota terkait Kepesertaan Nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Eko Yuyuliandi selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri.

Sementara itu, menurut Eko Yuyuliandi nelayan nantinya akan disertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Nelayan yang menjadi peserta program jaminan itu, ia melanjutkan, akan mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. Jika peserta program jaminan meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapat santunan Rp42 juta. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *