MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti insiden kerusuhan yang diduga terjadi dalam proses eksekusi lahan di Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam unggahan Instagram @jakarta.terkini, pada hari yang sama, terlihat warga terlibat cekcok dengan petugas yang dilaporkan akan menggusur sejumlah bangunan di lokasi.
”Sebagian warga sudah tinggal hampir 20 tahun, sementara di atas lahan juga berdiri masjid dan panti asuhan,” ungkap postingan itu.
”Namun, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut,” tambahnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penggusuran lahan di wilayah Ciracas, Jaktim ini bermula? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Warga Kumpul di Area Panti Asuhan
Berdasarkan laporan terkini di lapangan, ratusan warga berkumpul di area depan Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin.
Hal tersebut, diketahui untuk menghalau eksekusi tanah yang dinilai penuh kejanggalan, pada Kamis, 23 April 2026.
Tercatat, lahan seluas sekira 12.000 meter persegi itu berada di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur, Jaktim.
Dalam kasus ini, 34 rumah dengan total dihuni 42 Kepala Keluarga (KK) rencananya akan dibongkar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Eksekusi bangunan di lokasi itu juga setelah mendapat keputusan sah dari Pengadilan Jakarta Timur hingga tingkat kasasi.
Bukti Kepemilikan Girik Lanah binti Djulam
Dalam insiden tersebut, kericuhan sempat terjadi ketika petugas memasuki area eksekusi dan sempat terjadi insiden saling pukul antara petugas PN Jaktim dengan warga setempat.
Kendati warga melakukan perlawanan, petugas memilih untuk tidak mundur dan terus masuk ke pemukiman tersebut.
Kerusuhan bermula usai sejumlah warga merasa memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari lahan yang diduduki karena membeli langsung pada tahun 1970, dari pemilik bernama Lanah binti Djulam.
Pada saat itu, Lanah memegang bukti kepemilikan berupa Girik, lalu wafat pada tahun 1970.
Eksekusi tersebut setelah adanya putusan inkracht, dengan nomor Nomor 281/PDT.G/2013/Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putusan Dinilai Cacat Administrasi
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum warga setempat, Moch Hari menjelaskan, putusan pengadilan terkait eksekusi itu diduga terdapat cacat administrasi saat persidangan berlangsung di PN Jaktim.
Pertama, pada tahun 1970, pemilik lahan bernama Lanah sudah wafat dan di tahun 1973, terbitlah AJB dengan tanda tangan dari pemilik lahan tersebut.
”Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat, di dalam pengalihan hak di dalam buku lembar BPN,” kata Hari dalam keterangannya di lokasi, Ciracas, Jaktim pada Kamis, 23 April 2026.
“Dicatatkan sama dengan penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Sertifikat yang Diduga Janggal
Hari menyebutkan, terdapat 4 sertifikat yang lahan dengan luas kurang lebih 12.000 meter atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi.
Kuasa hukum warga itu lantas merasa janggal dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 2 orang tersebut.
”Yang kedua, saya minta menghadap Ketua PN, sampai detik ini pun saya belum bisa menghadap. Saya pengen klarifikasi mengenai putusan-putusan ini,” beber Hari.
”Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah membeli tanah),” tandasnya.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

