MeutiaraNews.co – Sebanyak 4 orang Warga Negara Asing (WNA) menjadi tersangka bersama 3 WNI lainnya akibat ledakan kedua kapal Federal II yang berada di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/10/2025) lalu.
Untuk diketahui, ledakan kedua kapal Federal II yang berada di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batam mengguncang dunia pelayaran. Pasalanya, dari ledakan tersebut korban meninggal sebanyak 14 orang, sisanya 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan kondisi yang berbeda.
“Empat tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Singapura, Filipina, dan Korea Selatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
Ke tujuh reesangka dari mainkon, berinisial KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB, dan BSS. Mereka merupakan orang yang bertanggungjawan atas terjadi kecelakan kerja seperti bidang mainkon, ada yang bagian commercial manager, asisten manager, manager HSE.
“Seluruh tersangka merupakan pekerja yang bernaung di PT ASL Shipyard, dan bukan merupakan pekerja subkontraktor,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Batam guna melakukan pencekalan perjalanan luar negeri.
”Dasar penerapan tersangka adalah gelar perkara bersama dengan Biro Wassidik Ditkrimum Polda Kepri. Kami juga sudah lakukan cekal terhadap tersangka WNA,” jelasnya.
Para tersangka saat ini belum ditahan penyidik. Alasannya karena penyidik sedang melengkapi berkas lerkara ini. Selain itu, pertimbangan lainnya ada permintaan dari kuasa hukum serta para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Karena kooperatif selama pemeriksaan, saat ini belum dilakukan penahanan. Untuk para pelaku wajib lapor ke kami dan tidak boleh keluar dari Batam,” tuturnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

