Meutiaranews.co – Polisi berhasil menggagalkan peredaran 26.535 Kg narkotika jenis sabu di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes
Pol Nugroho Tri N mengatakan, sabu tersebut merupakan kiriman dari sindikat Cina-Malaysia yang masuk Indonesia melalui Batam.
“Lima orang tersangka bagian dari sindikat internasional Cina-Malaysia yang ada di Batam berhasil ditangkap. Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Jakarta,” ujarnya saat merilis, Selasa (29/11/2022).
Dijelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan Satnarkoba Polresta Barelang di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, kota Batam, pada Minggu (30/10/2022) lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial ARL (41) dan SM (41). Keduanya merupakan warga Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk–Kota Batam.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan berkisar 1.946,2 gram dari 2 paket yang dikuasai tersangka ARL yang disimpan dari dalam tas kain warna biru.
“ARL merupakan kurir narkoba untuk diedarkan di kota Batam,” tambah Kapolresta kembali.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka sabu tersebut merupakan milik AZ (DPO) yang rencana akan diedarkan di kota Batam.
Lebih lanjut disampaikan Tri N bahwa setelah 1 minggu tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,589 kg di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Dari penangkapan ini team Satnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang tersangka yakni NR (39) dan melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya di luar Batam,” jelas dia.
Dua tas ransel yang dibawa NR berisikan 25 paket sabu yang dibawa tersangka ke pinggir jalan kawasan pantai Tangga Seribu. Sabu tersebut akan dibawa tersangka ke jakarta dijemput seorang tekong speed boat (dpo) yang menunggunya di perairan pantai Tangga Seribu.
“Sesampainya di perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (dpo) untuk mengambil sebuah mobil mazda 2 warna merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, Teluk Taga, Tangerang, Banten,” ungkapnya.
Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan ke-25 paket narkotika jenis sabu itu ke dalam mobil tersebut.
Selanjutnya, NR disuruh oleh si Bos untuk membawa serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan apartemen Atria Residence, Gading Serpong, Tangerang.
Selanjutnya setelah mobil di parkirkan di parkiran Apartemen Atria Pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh Nyak (dpo) mendekati mobil dan mencoba membawa mobil. Namun berhasil ditangkap dan digiring ke Batam.
Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak Rp 25 juta hingga Rp 40 juta.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara beserta personel yang mana dalam kurun waktu 1 minggu sejak tanggal 30 Oktober hingga 7 November berhasil pengungkapan peredaran gelap narkotika Jljenis Shabu sebanyak 26,535 Kg,” tuturnya.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional