Meutiaranews.co – Tim Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam.
Dua pelaku yang amankan, yakni AW dibekuk di Bengkong, sedangkan DS diringkus di lokasi saat menjaga pintu masuk Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning.
“Kami amankan pelaku AW yang saat itu sebagai petugas jaga masuk gerbang Kampung Aceh Simpang Dam dan DS di daerah Bengkong sebagai pemetik pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023).
Harry mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Batam Center berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/6/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Usai korban membuat laporan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat AW sebagai pemetik ditangkap saat nongkrong di Bengkong pukul 23.30 WIB ,” katanya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian mengatakan, usai AW diamankan di Bengkong dilakukan pengembangan hingga anggota bergerak ke Kampung Aceh, Simpang Dam hingga berhasil meringkus AW yang sedang menjaga gerbang pintu gerbang.
“Berdasarkan pengakuan AW motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS yang berada di Ruli Kampung Aceh Selasa pagi pukul 10.30,” kata Jefri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit handphone dan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional