Meutiaranews.co – Satpolair Polresta Barelang mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam. Kali ini, calon PMI dikirim bekerja ke luar negeri dengan modus memancing laut.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin mengatakan, petugaa mengamankan dua pelaku, yakni berinisial SR (39) yang di tangkap Perairan Belakang PT McDermott pada Senin (13/2/2023) dan BS (31) ditangkap Perairan PT NOV pada Selasa (14/2/2023).
“Kami menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Perairan Tanjunguma,” kata Kasat Polair Polresta Barelang Kompol Salahuddin, Kamis (2/3/2023).
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan kemudian melihat sebuah boat yang melintas dengan membawa muatan penumpang.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT McDermott.
“Saat diinterogasi pelaku SR sebagai tekong boat tersebut beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya. Kemudian tekong serta 1 orang penumpang dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Barelang.
Penangkapan tim kembali menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal melalui Perairan Tanjunguma.
“Tim kembali menangkap pelaku BS (tekong) beralasan pergi untuk memancing dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya. Tim kembali mengamankan tekong beserta seorang penumpang,” katanya.
Dengan berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku SR yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru Abu-Abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing jenis joran, 1 buah PASPOR, Uang Tunai Rp 3.450.000. Kemudian Barang Bukti dari Pelaku BS yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, Uang Tunai Rp 3.000.000 dan 1 buah alat pancing gulungan.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin mengatakan, menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan modus mereka pergi memancing.
“Para pelaku hanya mengantar ke OPL, nanti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia dengan mendapat keuntungan Rp3,5 juta per orang dari CPMI berasal dari Lombok, Aceh dan Sumatera,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional