Meutiaranews.co – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 16 orang yang diduga provokator saat penertiban rumah liar di Tangki Seribu, Bukit Senyum, Kamis (6/7/2023).

Dari 16 orang yang diamankan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 5 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang terbukti menembakkan panah ke anggota Brimob,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Ia menambahkan, situasi dan kondisi pasca penertiban dalam keadaan aman dan kondusif. Saat ini di lokasi sedang dilakukan kegiatan pembongkaran rumah rumah ruli.

“Saya harapkan tidak terulang kembali perbuatan yang melawan petugas, karena melawan petugas itu ada undang undang yang mengatur yakni pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” ujarnya.

Nugroho juga mengingatkan masyarakat Kota Batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah dipengaruhi.

“Tim Terpadu bertindak atas nama pemerintah dan negara, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, akan kami tindak. Jadi negara harus hadir dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan orang orang yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku,” katanya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *