Tipikor

Meutiaranews.co – Penyidik Tipikor Polda Kepri menangkap Wan Sofian alias Wan Sopian (61) Ketua KONI Kabupaten Natuna atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ditangkap di Natuna,
Kamis, 20 Juli 2023, sekira pukul 11.30 Wib lalu. Selain Ketua KONI, tersangka juga merupakan Ketua LSM Forkot Natuna,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (21/07/2023).

Tersangka ditangkap di rumahnya yang beradi di Air Kolek RT.001 RW.002 Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Nasriadi menambahkan, ketua KONI Kabupaten Natuna tersebut ditangkap setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka Selasa, 18 Juli 2023 atas pemeriksaan puluhan saksi-saksi.

“Tersangka diduga telah merugikan negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri mencapai Rp 1,8 Miliar.

Sumber dana bernilai Rp 1.777.500.000 tersebut, tambah Nasriadi, berasal dari APBD kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012 dan 2013.

Dirincikan Nasriadi, dana hibah yang diterima tersangka pada tahun 2011 sebesar Rp. 400.000.000. Tahun 2011 Rp. 250.000.000. Tahun 2012 Rp. 100.000.000 dan Tahun 2013 sebesar Rp. 1.027.500.000.

“Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi, hal ini bertentangan dengan Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya,” jelas Nasriadi.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *