Meutiaranews.co – Kasus dugaan Korupsi Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2018 dan 2019 disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA.
Sidang perdana dugaan Korupsi tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Riska Widiana, dan Hakim Anggota I Siti Hajar Siregar serta Hakim Anggota II Syaiful Arif. Dalam sidang tersebut terdakwa Bayu Wicaksono dan Soswanto turut serta di hadirkan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso kepada media ini, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Bayu Wicaksono didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Siswanto, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, kedua terdakwa korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan tahun 2018-2019 menyatakan keberatan terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang pada hari Rabu, 29 November 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa Bayu Wicaksono dN Terdakwa Siswanto.
Sebelumnya, pada Rabu, 08 November 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional