Meutiaranews.co – Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, menghadapi tuduhan pemerasan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tidak sendirian menghadapi proses hukum.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Firli didampingi oleh tujuh pendekar hukum yang terkenal, antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Unpida).

Pendekar hukum lainnya termasuk Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Mereka akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam kasus ini.

Prof. Suparji Ahmad menyatakan dalam diskusi publik bahwa kasus ini tidak menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum, yakin bahwa penanganannya tidak sesuai prosedur. Meskipun gugatan praperadilan berpotensi dikabulkan, Prof. Suparji menekankan perlunya mempercayakan pembuktian pada persidangan dan mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat balas dendam atau politik. (*/es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *