TikTok

Meutiaranews.co – Fitur belanja TikTok Shop kembali hadir, melanjutkan kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok dengan nilai investasi US$1,5 miliar. Namun, TikTok Shop masih melanggar aturan pemerintah yang menyatakan bahwa media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce dalam satu aplikasi.

Aturan Kementerian Perdagangan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menegaskan bahwa media sosial dan e-commerce harus terpisah. Sosial media seharusnya bukan tempat untuk berdagang atau jual beli.

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, menyatakan bahwa TikTok Shop dan Tokopedia harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce dan hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah dan tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. TikTok Shop tetap tergabung dengan media sosial TikTok, dan pemerintah memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan, dengan penyesuaian teknologi sebagai fokus utama.

Aturan ini diberlakukan untuk memisahkan definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar) dalam rangka memberikan klarifikasi dan batasan yang jelas terkait peran masing-masing. Pelaku e-commerce disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Dalam rangka membuka e-commerce di Indonesia, pelaku usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, harus memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *