Meutiaranews.co – Lurah Seipanas, Raja Samsul Bahri (RSB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam periode Januari-Mei Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka inisial RSB yang menjabat sebagai Lurah Seipanas, Kecamatan
Batam Kota, Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada tahun 2016 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam pada Senin tanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/517/VIII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 15 Agustus 2022.

Nugroho mengatakan, berdasarkan pemberitaan media online pada 26 Mei 2018 ditemukan adanya kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas pada bulan Januari hingga Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam.

Adapun tagihan perjalanan dinas yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2016 adalah tagihan dari PT Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT Nirwana.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan dokumen/surat serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait, adapun hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa Pada tanggal 24 Februari 2016 pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam telah Mengajukan dan Mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Setelah Bendahara Pengeluaran melakukan tarik tunai UP dari rekening Sekretariat DPRD maka terhadap UP tersebut tidak diserahkan kepada PPTK selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT Nirwana.

Adapun sebabnya terhadap uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK karena pelaku RSB dapat perintah M selaku Sekwan Kota Batam terhadap pembayaran tiket pesawat dan pemesanan sewa hotel akan dibayarkan langsung oleh pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran.

Namun Pelaku RSB tidak membayarkan pemesanan tiket pesawat dan pemesanan kamar hotel karena terhadap uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Sehingga mengakibatkan tagihan PT Batam Lintas Indo Tour & Travel tidak dibayar sebesar Rp767.772.648 dan juga tidak dibayarnya tagihan pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel kepada PT Nirwana yang menyebabkan tagihan sebesar Rp.683.609.108 tidak dibayar, dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.281.171.825,” kata Nuryanto.

Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 74 orang, Ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari Ahli Pidana, Ahli Kemendagri, Ahli Keuangan Negara; dan Ahli BPK RI.

“Perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Batam,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 20 tahun dan denda Rp1.000.000.000. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *