Narkoba

Meutiaranews.co – Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis Ekstasi sebanyak 3.616 butir dan 4.546 gram Sabu.

“Penangkapan dilakukan Satnarkoba Polresta Barelang pada Senin, 01 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Komplek Bussines Centre, Depan Toko Liberty Collection Nagoya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan 3 tersangka inisial MA, EF, dan RA,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, Selasa (23/01/2023.

Dijelaskan, pada Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 02.30 Wib, Unit II Subnit III Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya 1 orang Laki-laki yang membawa dan memiliki Narkotika jenis ekstasi di Jalan Raya Komplek Bussines Centre.

Selanjutnya, tambah Nugroho, personil personil Sat Resnarkoba Polresta Barelang menindak lanjuti informasi tersebut. Pada pagi hari Selasa (02/02/2023) sekira pukul 02.30 Wib personil berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang diduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di TKP.

Pada hari Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib diketahui keberadaan DPO an. EF sedang berada di Wisma 555 Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau. Kemudian pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 06.00 Wib Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap EF beserta barang bukti.

Pada Minggu, 14 Januari 2023 pukul 02.00 Wib diketahui keberadaan RA di jalan Desa Penebal Dusun Anak Kembung RT/RW 016/004 Keluarahan Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kemudian Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan kemudian pada hari Selasa, 16 Januari sekita pukul 01.30 berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA.

“Sewaktu penggeledahan Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 buah plastic bewarna hitam yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Nugroho.

Kapolres merumuskan, Ekstasi sebanyak 3.616 butir dengan Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 1 orang sehingga dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 3.616 jiwa dan Sabu dengan berat 4.544,7 gram diasumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang berhasil menghentikan peredaran bagi 45.440 jiwa.

Nugroho menegaskan bahwa memberikan apresiasi kepada Kasatresnarkoba dan jajaran atas penangkapan ini, kami bekerjasama dengan FKPD Kota Batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya jaringan atau transaksi narkoba di Kota Batam.

“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *