Meutiaranews.co – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita satu properti rumah/villa milik Terpidana Benny Tjokrosaputro senilai NZD 3,4 juta di Kerry Drive 1/3, Kota Queenstown, Selandia Baru.

Aset ini terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Properti tersebut dibeli pada 2017 oleh Caroline Wilieanna, rekan Terpidana Benny Tjokrosaputro, yang berperan sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pembelian properti serta mata uang asing.

Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik Jam Pidsus pada perkara Jiwasraya. Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengeluarkan Forfeiture Order atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset dari Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor, berdasarkan permintaan informal dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kerjasama informal dengan ARIN-AP, yang melibatkan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru, memungkinkan Indonesia mengajukan permintaan perampasan aset, yang direspons dan ditindaklanjuti oleh Otoritas Selandia Baru.

Pusat Pemulihan Aset juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana pembelian properti. Properti senilai NZD 3,4 juta saat pembelian (2017) diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Aset ini saat ini menunggu proses repatriasi melalui lelang penjualan unit di Selandia Baru.

Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Selandia Baru atas dukungan dalam merampas aset secara hukum. Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Direktur UHLBEE Jehezkiel Devy Sudarso dan tim pelaksana kegiatan lainnya.(*/r)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *