UU Nomor 1 Tahun 2023

Meutiaranews.co – Setelah pemerintah menetapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, UU ini mulai disosialisasikan di awal 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono mengatakan sosialisasi dilakukan berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2024 yang salah satu rekomendasinya menjalin diskusi dengan melibatkan Tim Ahli, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat Sipil dan Elemen – elemen masyarakat lainnya.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mensinergikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan telah disahkannya UU KUHP, sehingga penerapan KUHP Nasional dapat selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” kata Rudi saat sosialisasi di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri, Tanjung Pinang.

Seminar dengan tema ‘Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)’ ini dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari 52 unsur Forkopimda Provinsi Kepri, Kabupaten/Kota, Rektor Universitas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Organisasi Advokat dan Mahasiswa, secara Daring/Luring maupun hadir langsung, Rabu, (31/01/2024).

“Seminar ini untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang. Hal ini sebagai kunci dari pembentukan supremasi hukum pidana, perubahan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan kemanusiaan,” terangnya.

Rudi menjelaskan, Undang-undang KUHP terbaru ini lahir dengan semangat untuk membangun fondasi hukum yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

“Melalui perubahan ini, kita mengarahkan sistem hukum kita ke arah yang lebih berwawasan manusiawi, dengan memperhatikan hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kerentanan masyarakat,” tuturnya.

Semua ini, tambah dia, menandakan perubahan nyata dalam paradigma hukum pidana kita, dimana kebijakan – kebijakan baru ditujukan untuk mengoreksi ketidakseimbangan dan melindungi hak-hak setiap individu. “Dalam prosesnya, kita menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” jelasnya.

Rudi mengaskan, dalam konteks ini, harmonisasi antara kepolisian, PPNS, Jaksa, dan Pengadilan menjadi kunci utama. Penyamaan persepsi di antara semua adalah fondasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam penegakan hukum berjalan lancar dan sesuai dengan semangat UU KUHP yang baru.

“Kepolisian dan PPNS sebagai Penyidik memiliki peran vital dalam mengumpulkan alat bukti dan menyelidiki suatu tindak pidana. Dengan adanya keselarasan persepsi, kita dapat memastikan integritas penyidikan dan keberlanjutan alur hukum yang berdasarkan due process of law. Kita harus bekerja bersama, memahami batasan dan tanggung jawab masing-masing entitas,” ujarnya.

“Kami sebagai Jaksa, sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa perkara sudah dibangun dengan kuat dan adil. Kerjasama erat dengan penyidik dan penuntut umum akan memperkuat penanganan perkara secara menyeluruh. Dalam hal penegakkan hukum tentu semua bermuara pada wakil Tuhan di Pengadilan, yaitu Hakim sebagai pemutus perkara, memegang peran kunci dalam menentukan keadilan. Keterbukaan, independensi, dan integritas pengadilan adalah prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi agar masyarakat percaya bahwa sistem hukum berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tambah Rudi.

Untuk itu, Rudi mengajak bersama mengimplementasikan UU KUHP yang baru, dengan bersatu dalam semangat keadilan. Penyamaan persepsi antar penegak hukum bukanlah sekadar tuntutan hukum, tetapi sebuah upaya bersama menuju sistem peradilan yang adil dan transparan.

“Mari berkolaborasi, bekerja sama, dan menjunjung tinggi keadilan sebagai pilar utama dalam pelaksanaan UU KUHP yang baru ini,” tutupnya.

Sosialisasi dimoderatori oleh Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Rusmin dengan materi disampaikan tiga orang narasumber, yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Prof. Dr. Syahlan., SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof. Dr. H. Elwi Danil., SH., MH., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto., SH., MH.

Materi yang paparkan oleh para narasumber adalah mengenai azas berlakunya hukum pidana, tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana serta ruang lingkup berlakunya ketentuan berlakunya perUndang-undangan Pidana pada BAB I & BAB II KUHP baru dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta seminar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *