Meutiaranews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada 683 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa dari 74,37 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, sebanyak 73,68 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan.

“Sampai dengan 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Sisanya sebanyak 683 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/6).

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Mulai 1 Juli 2024, akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Dwi berharap masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP-nya segera melakukan pemadanan. Sebab, apabila NIK belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” jelasnya.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

  1. layanan pencairan dana pemerintah;
  2. layanan ekspor dan impor;
  3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
    f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *