Meutiaranews.co – Muslim mesti menahan diri dari hawa nafsu sejak terbit hingga terbenamnya matahari, termasuk dari makan, minum, dan berhubungan intim saat berpuasa. Namun, selama bulan Ramadhan, pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan badan pada malam hari.

Namun, tak jarang pasangan suami istri yang tertidur hingga Subuh setelah berhubungan intim, sehingga melewatkan waktu sahur dan tidak sempat mandi junub. Lantas, bagaimana dengan puasanya di keesokan harinya? Apakah tetap sah atau batal?

Puasa seorang muslim tetap sah meski tidak sempat mandi junub dan ketiduran sebelumnya. Hal ini dijelaskan dalam buku “165 Kebiasaan Nabi SAW” oleh Abduh Zulfidar Akaha.
Rasulullah SAW sendiri pernah mencontohkannya dengan melanjutkan puasanya dalam keadaan junub saat bangun tidur. Aisyah RA menceritakannya dalam riwayat berikut:

كَانَ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Jika Rasulullah SAW bangun pagi dalam keadaan junub dari keluarganya, beliau mandi dan melanjutkan puasanya.” (Muttafaq Alaih)

Dijelaskan maksud “junub dari keluarganya” yaitu junub disebabkan oleh jima atau berhubungan badan dengan istri beliau. Penyebab junub seperti ini tidak membatalkan puasa sehingga Nabi SAW tetap melanjutkan puasanya apabila beliau tertidur hingga Subuh, tak sempat sahur, dan belum mandi janabah.

Dilansir NU Online, riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menjelaskan Rasulullah SAW pernah berada dalam kondisi junub karena jima, lalu mandi dan lanjut berpuasa.

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan riwayat Muslim dari Ummu Salamah RA, bahwa Nabi SAW lantas tidak mengqadha puasa tersebut di hari lain. Hal ini menandakan puasa yang dilakukan Rasul SAW itu tetap sah walau berkondisi junub sebelumnya.

Jika kedapatan waktu sahur mepet sehingga tidak sempat mandi junub maka hendaknya muslim membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Karena menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim, makan dan minum bagi orang junub hukumnya makruh.

“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan,” jelas Syekh Ibnu Hajar.

Demikian penjelasan mengenai apakah puasa tetap sah jika ketiduran dan tidak sempat mandi junub. Wallahu a’lam. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *