Pertambangan di Sulteng

MeutiaraNews.co – Bakamla RI (Indonesian Coast Guard) berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan unsur KN Gajah Laut-404.

Kapten KN Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, saat melaksanakan patroli YUDHISTIRA-C/24, pihaknya menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T, dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran, 8 Oktober 2024.

“Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI,” ujar Agus (09/10/2024).

Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, dari Unit Penindakan Hukum, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.

Proses penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” jelasnya (*/r)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *