MeutiaraNews.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13,2 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 88.200 ekor BBL yang disimpan dalam 49 kotak sterofoam berhasil diamankan oleh tim KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan mencoba menggunakan modus baru dengan kapal cepat.
“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku yang akan memindahkan 49 kotak berisi BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi pengejaran, tetapi pelaku mengkandaskan kapal di sebuah pulau dan berhasil melarikan diri. Barang bukti kami amankan, dan apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar,” ujar Ipunk, Kamis (10/10/2024)
Dalam operasi tersebut, barang bukti BBL kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau, sementara sebagian akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.
“KKP, melalui PSDKP, terus melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari para pelaku penyelundupan BBL ke negara tetangga,” tambah Ipunk.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya meminta Dirjen PSDKP untuk tidak gentar dalam menghadapi penyelundup BBL. Masalah penyelundupan ini menjadi perhatian KKP, seiring dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia. KKP pun membentuk Program Management Office (PMO 724) guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan optimal, baik dari sisi penangkapan, budidaya, maupun pengawasan komoditas perikanan.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional