MeutiaraNews.co – Penjualan obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K di toko ritel tengah menjadi sorotan di media sosial.

‎Hal tersebut viral usai akun @finsrinjani mengunggah sebuah video di platform media sosial Instagram dan Threads.

‎“Mohon maaf nih, kok bisa dan boleh ya? Ini beneran enggak apa-apa? Mohon maaf ilmu saya yang pendek tentang peraturan terbaru,” tulisnya dalam keterangan unggahan, dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.

‎“Tapi sebagai lulusan farmasi, agak sedih sih jujur. Boleh ya obat K ditaruh di etalase supermarket gitu?” lanjutnya.

‎Temukan Obat Keras di Etalase Tanpa Apoteker

‎Dalam video yang diunggah, terlihat deretan obat yang dipajang di etalase memiliki logo merah dan huruf K yang berarti adalah obat keras.

‎Obat-obat tersebut diduga dijual di swalayan yang ada di salah satu mal di Bintaro, Tangerang Selatan.

‎Bukan hanya di satu rak saja, tapi video tersebut juga menunjukkan penemuan obat K di beberapa rak etalase.

‎“Sebagai anak farmasi, kaget liat ini,” imbuhnya.

‎Lebih lanjut, pengunggah video menuturkan bahwa tidak ada staf atau apoteker yang bertugas di area obat tersebut.

‎“(Rak) Kosong nggak ada yang jaga, pas aku ke sana, suamiku juga sempat mondar-mandir dulu nyari obat logo K lagi yang lain. Ada karyawan tapi dia diemnya di tempat kecantikan,” terangnya.

‎“Biasanya ada papan nama apoteker dan setauku wajib di apotek juga, tapi aku lihat nggak ada,” sambungnya.

‎Sidak BPOM dan Penarikan Obat

‎Dalam unggahan lain, pemilik akun membagikan foto ketika mediasi terjadi antara pihak ritel dan supplier.

‎“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat Prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tutur pemilik akun.

‎Sementara dalam video lain, terlihat rak sudah kosong dan tidak terisi lagi dengan obat-obatan tersebut.

‎“Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya dalam unggahan video terbaru.

‎Aturan Baru BPOM tentang Penjualan dan Pengawasan Obat

‎BPOM mengeluarkan peraturan baru Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang menggantikan peraturan Nomor 24 Tahun 2021.

‎Menurut aturan mulai yang berlaku pada 6 April 2026 itu, fasilitas pelayanan kefarmasian selain dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, juga bisa dilakukan di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

‎Penanggung jawabnya di aturan baru ada apoteker, tenaga vokasi farmasi untuk toko obat, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan dan telah lolos supervisi apoteker dan vokasi farmasi.

‎Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan itu diberlakukan untuk obat yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

‎Sementara itu obat keras dengan logo warna merah dan huruf K tersebut baru bisa didapatkan dengan resep dokter.
‎***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *